• Klinik Walidata melakukan kerja sama kelembagaan dengan instansi terkait dan stakeholder lainnya di bidang Statistik Sektoral, misalnya dengan Forum Satu Data Indonesia Provinsi NTT, BPS Provinsi NTT, Perguruan Tinggi, dan Pemerintah Daerah lainnya.
  • Bentuk kerja sama yang dapat dilakukan antara Klinik Walidata dengan Forum Satu Data Indonesia Provinsi NTT antara lain :
    1. Konsultasi dan koordinasi;
    2. Narasumber dan instruktur; dan
    3. Fasilitasi penyelesaian masalah.
  • Bentuk kerja sama yang dapat dilakukan antara Klinik Walidata dengan BPS Provinsi NTT antara lain :
    1. Penyediaan pelatihan pengelola data sektoral;
    2. Penyediaan narasumber dan tenaga ahli; dan
    3. Kordinasi dan konsultasi kebijakan dan tata kelola.
  • Bentuk kerja sama yang dapat dilakukan antara Klinik Walidata dengan Perguruan Tinggi antara lain :
    1. Penyediaan anak magang khusus pengelola data statistik sektoral;
    2. Fasilitasi penyebaran dan pengiriman anak magang ke masing-masing Perangkat Daerah dalam rangka penguatan statistik sektoral;
    3. Fasilitasi penelitian dan riset statistik sektoral.
  • Bentuk kerja sama yang dapat dilakukan antara Klinik Walidata dengan Pemerintah Daerah lainnya antara lain :
    1. Studi Tiru/ATM ke Pemerintah Daerah yang berhasil dalam penyelenggaraan Statistik Sektoral
    2. MoU/PKS bersama Pemerintah Daerah